Pemerintah Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa bersama Kejaksaan Negeri Bulungan, Senin (7/9/2026), bertempat di Kantor Desa Gunung Putih.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan tata kelola Dana Desa agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, pendampingan juga dilakukan oleh Tim dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tanjung Palas. Kehadiran tim ini turut mendukung proses pendampingan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Gunung Putih diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pendampingan hukum ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat desa secara optimal.
Pemerintah Desa Gunung Putih menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bulungan bersama Tim Bidang PMD Kecamatan Tanjung Palas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Bersama Membangun Desa yang Lebih Baik.