Desa Gunung Putih

Kec. Tanjung Palas, Kab. Bulungan
Prov. Kalimantan Utara

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GUNUNG PUTIH >>>>>>>>>> PELAYANAN KANTOR DESA GUNUNG PUTIH (SENIN - KAMIS PUKUL 08.00 -13.00 WITA DAN JUM'AT PUKUL 08.00 - 11.45 WITA) >>>>>>>>>> NARAHUBUNG VIA WA 081255194147 >>>>>>>>>> ANDA DAPAT MENGIRIMKAN INFORMASI SEKITAR DESA GUNUNG PUTIH UNTUK DIUNGGAH SEBAGAI ARTIKEL DAN DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE INI >>>>>>>>>> ANDA JUGA BISA MENGIKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (@pemdesgunungputih) DAN FACEBOOK (Pemdes GnPutih)

Berita Desa


Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan workshop rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa (SID) yang bertempat di Luminor Hotel, Rabu (29/05) pagi. 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah mengungkapkan adanya Sistem Informasi Desa diharapkan dapat mendorong pemanfaatan desa yang transparan. Hal ini disampaikannya saat membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang SID di Ballroom Hotel Luminor, Rabu (29/5).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan membahas rancangan regulasi yang akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SID di wilayah Kalimantan Utara. SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa, dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

Pentingnya SID, kata Sekprov Suriansyah telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

“Sistem Informasi Desa sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.

Ia menjelaskan pengembangan SID juga memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, serta peningkatan kapasitas kader/operator SID dan pemerintah desa terkait literasi data. Pembiayaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan APBD, yang mencakup operasional forum data kabupaten, peningkatan kapasitas forum data kabupaten, serta evaluasi dan pembinaan kepada seluruh desa.

Seperti diketahui Kalimantan Utara memiliki 447 desa yang tersebar di empat kabupaten: Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung. Meskipun SID telah berjalan di beberapa desa, dukungan regulasi dan tata kelola yang memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan SID di seluruh desa di Kalimantan Utara.

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 lalu. Pemprov Kaltara, dengan dukungan Program SKALA, menyelenggarakan workshop ini untuk membahas penyusunan peraturan gubernur dan bupati tentang SID.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan SID dapat diimplementasikan dengan baik sehingga desa-desa di Kalimantan Utara dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Provincial Lead SKALA Kalimantan Utara, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Kepala Bagian Hukum Setda dari seluruh kabupaten di Kalimantan Utara. Juga hadir Kader Digital perwakilan desa dan CSO pemerhati Sistem Informasi Desa wilayah Kalimantan Utara

Beri Komentar

Desa

1.372

LAKI-LAKI

1.372LAKI-LAKI penduduk

1.295

PEREMPUAN

1.295PEREMPUAN penduduk

2.667

TOTAL

2.667TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SAMIN

Sekretaris Desa

SUPARMAN

Kasi Pelayanan

MUJIAH

Staf Kaur Keuangan

GUMIATI

Kasi Pemerintahan

ARIS SETIAWAN

Kaur Perencanaan

IKA RAHAYU WIBAWANI

Staf Kasi Pelayanan

VICKYKO ROMANA PUTRA

Kaur Umum

SRI WINARTI

Kaur Keuangan

EDI KRISMANTO

Kasi Kesejahteraan

PURWIATINI

Statistik Pengunjung
Hari ini : 4
Kemarin : 156
Total Pengunjung : 93.575
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.142
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 267.550.002,00Rp. 2.490.048.900,00

10.74%

APBDesa 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,50Rp. 373.456.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,50Rp. 176.961.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 267.550.000,00Rp. 1.738.650.000,00

15.39%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,50Rp. 192.820.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,50Rp. 8.161.900,00

0%

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

SAMIN

Kepala Desa

SUPARMAN

Sekretaris Desa

MUJIAH

Kasi Pelayanan

GUMIATI

Staf Kaur Keuangan

ARIS SETIAWAN

Kasi Pemerintahan

IKA RAHAYU WIBAWANI

Kaur Perencanaan

VICKYKO ROMANA PUTRA

Staf Kasi Pelayanan

SRI WINARTI

Kaur Umum

EDI KRISMANTO

Kaur Keuangan

PURWIATINI

Kasi Kesejahteraan