Syarat apa aja yang wajib dibawa saat mau mengurus pengantar nikah di Kanto Desa?
Pastikan dulu calonnya sudah ada dan dapat restu ya heheee
ini dia yang perlu disiapkan :
- Pengantar dari RT setempat;
- Fotocopy Kartu Keluarga (calon laki-laki dan perempuan), apabila KK nya tidak jadi satu dengan orang tua, maka membawa serta KK orang tuanya;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (calon laki-laki dan perempuan);
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Foto Gandeng berlatar biru ukuran 4x6 kandscape (1 lembar)
Mekanisme administrasi surat pengantar nikah :
- Datang ke Kantor Desa dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
- Serahkan berkas ke bagian pelayanan
- Tunggu di tempat duduk yang telah disiapkan hingga surat-surat selesai dibuat
- Cek semua berkas apakah sudah sesuai sebelum meninggalkan Kantor Desa
- Bawa berkas ke KUA untuk di daftarkan
Segala macam jenis pelayanan tidak dipungut biaya.
Konsultasi cepat tanggap : WA 0812 5519 4147