Desa Gunung Putih

Kec. Tanjung Palas, Kab. Bulungan
Prov. Kalimantan Utara

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GUNUNG PUTIH >>>>>>>>>> PELAYANAN KANTOR DESA GUNUNG PUTIH (SENIN - KAMIS PUKUL 08.00 -13.00 WITA DAN JUM'AT PUKUL 08.00 - 11.45 WITA) >>>>>>>>>> NARAHUBUNG VIA WA 081255194147 >>>>>>>>>> ANDA DAPAT MENGIRIMKAN INFORMASI SEKITAR DESA GUNUNG PUTIH UNTUK DIUNGGAH SEBAGAI ARTIKEL DAN DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE INI >>>>>>>>>> ANDA JUGA BISA MENGIKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (@pemdesgunungputih) DAN FACEBOOK (Pemdes GnPutih)

Berita Desa

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Putih membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Pendaftaran awal dimulai pada Senin, 11 Desember 2023, terbuka untuk umum dengan syarat yang telah diatur sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang diungkapkan oleh Ketua PPS Desa Gunung Putih, Suparman.

Dijelaskan, tahap penetapan yakni, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS. "Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS," katanya. Petugas KPPS itu untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan pileg dan pilpres di 9 TPS di Desa Gunung Putih yang tersebar di 20 RT.

 

Persyaratan untuk masuk calon anggota KPPS  adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan pas foto berwarna 4x6.

Bagi yang ingin berpartisipasi diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan menyetorkan berkasnya yang sudah lengkap ke Sekretariat PPS Desa Gunung Putih yang ada di Komplek Kantor Desa gunung Putih

Beri Komentar

Desa

1.372

LAKI-LAKI

1.372LAKI-LAKI penduduk

1.295

PEREMPUAN

1.295PEREMPUAN penduduk

2.667

TOTAL

2.667TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SAMIN

Sekretaris Desa

SUPARMAN

Kasi Kesejahteraan

PURWIATINI

Kasi Pelayanan

MUJIAH

Staf Kaur Keuangan

GUMIATI

Kasi Pemerintahan

ARIS SETIAWAN

Kaur Perencanaan

IKA RAHAYU WIBAWANI

Staf Kasi Pelayanan

VICKYKO ROMANA PUTRA

Kaur Umum

SRI WINARTI

Kaur Keuangan

EDI KRISMANTO

Statistik Pengunjung
Hari ini : 89
Kemarin : 178
Total Pengunjung : 63.456
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.174
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.075.540.639,00Rp. 3.246.153.055,63

94.74%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.075.540.639,00Rp. 3.246.153.055,63

94.74%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 84.827.363,63Rp. 79.827.363,63

106.26%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 999.959.000,00Rp. 1.011.465.551,07

98.86%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 136.956.000,00Rp. 155.978.000,00

87.8%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.782.741.017,00Rp. 1.924.761.413,36

92.62%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 147.769.200,00Rp. 147.770.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.115.422,00Rp. 6.178.091,20

131.36%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.334.213.839,00Rp. 1.401.968.754,99

95.17%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 888.831.200,00Rp. 899.355.091,20

98.83%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 250.488.000,00Rp. 269.517.161,00

92.94%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 522.807.600,00Rp. 596.112.048,44

87.7%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 79.200.000,00Rp. 79.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

SAMIN

Kepala Desa

SUPARMAN

Sekretaris Desa

PURWIATINI

Kasi Kesejahteraan

MUJIAH

Kasi Pelayanan

GUMIATI

Staf Kaur Keuangan

ARIS SETIAWAN

Kasi Pemerintahan

IKA RAHAYU WIBAWANI

Kaur Perencanaan

VICKYKO ROMANA PUTRA

Staf Kasi Pelayanan

SRI WINARTI

Kaur Umum

EDI KRISMANTO

Kaur Keuangan