Pemerintah Desa Gunung Putih memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan roda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas masing-masing organisasi Pemerintahan Desa tersebut yang telah dibentuk dapat diuraikan sebagai berikut :
Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
-
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
-
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
-
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
-
Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
Kepala Urusan Umum
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan;
- Melakukan bimbingan dibidang perkopersian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian dan pembangunan;
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
- Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
- Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan.
- Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan didesa;
- Membantu menyiapkan bahan – bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau dengan sebutan lainnya;
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
- Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
- Melaksanakan pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
Kepela Urusan Keuangan
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Mengolah administrasi keuangan dan melaksanakan pembukuan secara teratur;
- Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran upah gaji perangkat Desa;
- Membantu kelancaran pemasukan pendataan daerah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan;
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan keuangan;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan, ketentraman, dan kewajiban;
- Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan ketentraman dan ketertiban;
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Membantu tugas – tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- Mengadakan Pendataan dan pencatatan pengurusan tentang kelahiran, kematian, nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Membantu pengawasan / penangulangan tindak perjudian;
- Menginventarisir kekayaan desa atau tanah kas desa; dan
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa maupun kepala desa
Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Menyiapkan dan menyusun program kegiatan generasi muda dan olah raga;
- Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
- Membantu pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, keluarga berencana, kesehatan masyarakat, kerukunan beragama, memelihara tempat-tempat bersejarah dan tempat – tempat ibadah
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
Demikian uraian tugas pokok dan fungsi dari setiap komponen pemerintah desa Gunung Putih, perbaikan, review, dan penyempurnaan mengenai uraian tugas dan fungsi akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang terdapat pada desa.