Berikut merupakan prosedur pelayanan apabila masyarakat melakukan kpermohonan data ke Desa Gunung Putih melalui media sosial dan platform online milik Desa meliputi email, whatsApp, instagram, dan facebook.
1. Pengguna data memiliki alamat email yang masih aktif, aplikasi chat whatsapp, instagram, atau aplikasi facebook
2. Pengguna data memliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
3. Pengguna data mengajukan permintaan data melalui salah satu cara berikut
- mengirim email ke alamat pemdes.gnputih@gmail.com
- mengirim chat whatsapp ke nomor 081255194147 atau di sini Chat WhatsApp
- mengirim pesan langsung/direct message pada laman Desa Gunung Putih di Instagram di sini kirim DM Instagram
- mengirim pesan langsung/direct message pada laman Desa Gunung Putih di Facebook di sini kirim pesan Facebook
4. Petugas mengkonfirmasi permintaan data yang telah diajukan (pengguna dapat diminta untuk menunjukan bukti identitas)
5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan data yang diajukan oleh pengguna data
6. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan permintaan data telah selesai atau pengguna data tidak merespon kembali selama 5 (lima) hari
7. Pengguna data memberikan penilaian/rating terhadap kualitas permintaan data
8. Pengguna data selesai mengakses layanan permintaan data