Pemerintah Desa Gunung Putih bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Putih menggelar rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026, Jumat (23/1/2026), bertempat di Kantor Desa Gunung Putih.
Rapat ini membahas rencana kegiatan desa yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026 serta sumber pendanaan yang akan digunakan, meliputi Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendanaan sah lainnya yang masuk dalam struktur APBDesa.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Desa Gunung Putih menyampaikan bahwa penyusunan APBDesa tahun 2026 dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini menyusul adanya penurunan pagu anggaran dari pemerintah pusat yang cukup signifikan. Jika pada tahun sebelumnya Dana Desa yang diterima mencapai lebih dari Rp1 miliar, pada tahun anggaran 2026 Dana Desa dari APBN diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Desa untuk melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh, termasuk menyesuaikan skala prioritas kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap program dirancang agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat meskipun dengan keterbatasan anggaran.
BPD Gunung Putih dalam forum tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBDesa, serta memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama dalam penentuan prioritas kegiatan desa.
Melalui pembahasan ini, diharapkan APBDesa Gunung Putih Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati secara bersama, realistis, dan adaptif terhadap kondisi fiskal, tanpa mengesampingkan kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat desa.