Gunung Putih – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Gunung Putih melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (14/01/2026). Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Gunung Putih dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bulungan, khususnya di Desa Gunung Putih.
Kepala Desa Gunung Putih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Bulungan atas terlaksananya Program PTSL di Desa Gunung Putih. Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah yang sah, sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Melalui Program PTSL ini, masyarakat Desa Gunung Putih akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan secara bijak dan menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Perwakilan BPN Kabupaten Bulungan dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan gratis sesuai ketentuan, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Warga penerima sertifikat menyambut baik program ini dan menyampaikan rasa syukur atas diterimanya sertifikat tanah yang telah lama dinantikan. Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat merasa lebih aman dan tenang dalam mengelola serta memanfaatkan tanah miliknya.
Pemerintah Desa Gunung Putih berharap ke depan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan BPN Kabupaten Bulungan dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung pembangunan desa yang tertib, aman, dan berkelanjutan.