Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program strategis nasional dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diluncurkan untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat dengan target pembentukan hingga 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Desa Gunung Putih.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai Koperasi Merah Putih:
Tujuan dan Fungsi
Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Koperasi ini didorong untuk memaksimalkan potensi lokal melalui usaha bersama yang dikelola oleh dan untuk masyarakat desa.
Memutus Rantai Pasok: Salah satu tujuan utamanya adalah memotong rantai pasok yang panjang, mendekatkan petani/produsen lokal langsung ke pasar dan konsumen, serta mengurangi peran tengkulak dan rentenir.
Penyediaan Layanan: Koperasi diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti toko sembako, agen pupuk, gudang penyimpanan (termasuk cold storage), apotek, hingga layanan keuangan digital (agen bank dan jasa pembayaran tagihan).
Penciptaan Lapangan Kerja: Program ini ditargetkan dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja di pedesaan.
Ketahanan Pangan: Koperasi berperan sebagai garda terdepan dalam memperkuat ketahanan pangan desa dengan memasarkan hasil pertanian lokal.
Struktur dan Pendanaan
Inisiatif Pemerintah: Program ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden yang tertuang dalam keputusan presiden dan didukung oleh landasan hukum Inpres No. 9 Tahun 2025.
Anggota: Anggota koperasi adalah warga yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat, dibuktikan dengan KTP.
Pendanaan: Sumber dana berasal dari anggaran pemerintah (APBN/APBD/APBDes) serta didorong melalui penyaluran kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Plafon pinjaman untuk setiap koperasi dapat mencapai hingga Rp3 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitasnya.
Pendampingan: Terdapat tenaga pendamping khusus, yang disebut PMO (Project Management Office) Koperasi Merah Putih, yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan memberikan pendampingan teknis serta manajemen kepada koperasi desa.
Status Terkini
Meskipun target pembentukan sudah dimulai dan sebagian besar koperasi telah berbadan hukum, pemerintah masih mengakselerasi tahap operasionalisasi di lapangan. Program ini terus didukung dan diawasi, termasuk pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung, untuk memastikan tujuan kesejahteraan masyarakat desa tercapai.