Desa Gunung Putih merupakan desa transmigrasi 1973 di kedatangan pertama dan 1976 di kedatangan kedua. Sampai dengan 2024 ini usia desa sudah menginjak 51 tahun. Dengan perkembangan yang pesat, kini Desa Gunung Putih semakin maju dan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). Desa Gunung Putih berstatus desa mandiri.
Sejak beberapa waktu, ide pemekaran wilayah desa sudah sempat 2 kali diagendakan. Terakhir di tahun 2023 bahkan telah dibentuk panitia pemekaran desa hasil musyawarah desa yang digagas oleh masyarakat dan difasilitasi oleh BPD dan Pemdes. Rencananya Desa Gunung Putih akan dibagi menjadi dua wilayah. Panitia kemudian menyusun proposal usulan dan menentukan batas-batas desa.
Namun dalam perjalanannya, panitia mengalami kendala. Antara lain belum mendapat dukungan penuh dari sebagian banyak masyarakat. Surani, Ketua panitia pemekaran desa mengatakan bahwa panitia hanya membantu Kepala Desa dalam menentukan kebijakan. "Kami selaku pantia tidak bisa memutuskan , karena hal ini sangatlah prinsip dan Kepala Desa lah yang dapat menentukan keberlanjutan rencana ini. Tentunya dengan mengedepankan hasil musyawarah desa," ungkap beliau saat rapat tindak lanjut pada Rabu (28/02) malam di pendopo Desa.
Kemudian, Panjito mantan Kepala Desa Gunung putih yang juka ikut menjadi peserta rapat mengungkapkan bahwa dirinya bersama para tokoh transmigrasi belum menyepakati rencana pemekaran tersbut. Dikarenakan ingin Desa Gunung Putih tetap menjadi satu bagian sebagaimana telah diamanatkan oleh para pendahulu, tokoh transmigran 1973.
Dari rapatpada Rabu (28/02) malam, akhirnya diputuskan oleh Samin, Kepala Desa Gunung Putih bahwa perencanaan pemekaran desa ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.